Halaman 1 — Saat Jalanan Dianggap Pengadilan Padahal Hukum Berkata Lain
Bismillāhirraḥmānirraḥīm.
Allāhumma ṣalli wa sallim wa bārik ‘alā sayyidinā Muḥammad wa ‘alā ālihi wa ṣaḥbihi ajma‘īn.
Banyak orang mengalami momen yang sama: dihentikan di jalan, dikerumuni, lalu dipaksa menyerahkan kendaraan. Situasinya cepat, tegang, dan penuh tekanan. Dalam hitungan menit, seseorang bisa kehilangan kendali — bukan karena salah, tapi karena tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi.
Yang sering tidak disadari adalah ini: jalanan bukan ruang eksekusi hukum. Tidak ada keputusan pengadilan di sana, tidak ada hakim, tidak ada proses hukum yang sah. Tapi tekanan dibuat seolah-olah itu adalah keputusan final yang harus langsung dipatuhi.
Padahal dalam sistem hukum, pengambilan paksa terhadap suatu barang — apalagi kendaraan — tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada proses, harus ada dasar hukum, dan dalam banyak kondisi, harus melalui putusan pengadilan atau persetujuan yang sah dari pemilik.
Yā ayyuhalladzīna āmanū kūnū qawwāmīna bil-qisṭ.
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan.” (QS. An-Nisa: 135)
Ayat ini menegaskan satu hal: keadilan tidak boleh dipaksakan tanpa aturan. Setiap tindakan harus berada dalam jalur yang benar, bukan berdasarkan tekanan atau situasi yang dibuat-buat. Dan ketika aturan itu dilanggar, maka tindakan tersebut kehilangan legitimasi.
Jadi saat situasi seperti ini terjadi, satu kalimat yang harus lo pegang: “Ini bukan pengadilan.” Itu bukan bentuk perlawanan emosional, tapi bentuk kesadaran hukum. Karena begitu lo sadar posisi, lo tidak lagi mudah ditekan.
Ingat: yang sah itu bukan yang paling cepat, tapi yang sesuai prosedur. Dan ketika prosedur tidak ada, maka tidak ada kewajiban untuk tunduk. Di sinilah perbedaan antara takut dan paham mulai terlihat.
Halaman berikut (2/10): “Fakta Hukum: Kenapa Penarikan di Jalan Bisa Jadi Ilegal.”
Kita bongkar dasar hukumnya — biar lo tahu mana yang sah dan mana yang melanggar.